Inilah Hal-hal yang dapat Membatalkan Puasa
Sunday, June 28, 2015
4 Comments
TUTORIAL BLOGZ - Pada artikel kali ini admin akan membahas tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, baik itu puasa wajib, seperti di bulan ramadhan ini, maupun puasa sunnah, seperti puasa sunnah senin-kamis, puasa arafah, puasa sya'ban, dan puasa sunnah lainnya. Sebelumnya saya akan membahas terlebih dahulu tentang pengertian puasa. Apa itu Puasa? Puasa berasal dari bahasa Arab "As-Shaum" yang berarti menahan, maksudnya menahan diri dari segala sesuatu atau perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Sebagaimana pada ayat Al-Qur'an yang telah dijelaskan di atas, bahwa Allah swt memerintahkan kita untuk sahur, yakni makan dan minum hingga terbit fajar shadiq, kemudian kita berpuasa dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa kita hingga sampai pada waktu terbenamnya matahari. Lalu, apa saja perkara atau hal-hal yang dapat membatalkan puasa kita, baik itu puasa wajib maupun sunnah? untuk mengetahuinya silahkan Anda simak penjelasannya di bawah ini.
Berikut Hal-hal yang dapat Membatalkan Puasa:
1. Makan dan Minum Secara Sengaja
Kita semua tentu tahu bahwa inilah yang menjadi salah satu perkara yang membatalkan puasa kita. Apabila seseorang berpuasa lalu dia melakukan makan ataupun minum secara disengaja tentu termasuk perbuatan yang haram dan dilarang oleh agama, maka puasa orang tersebut menjadi batal. Kita diperintahkan untuk makan dan minum terlebih dahulu ketika sahur hingga terbit fajar, kemudian berpuasa dengan syarat tertentu hingga menjelang matahari terbenam.
Selain makan dan minum secara sengaja, ada hal lain yang dapat membatalkan puasa kita, yakni muntah secara disengaja. Bagi seseorang yang muntah secara sengaja saat berpuasa, maka wajib baginya membayar qadha. Namun berbeda dengan orang yang muntah secara tidak sengaja atau memang merasa mual lalu keluar muntah dari mulutnya, maka tidak diwajibkan qadha baginya.
Bagi pasangan suami-istri yang melakukan jima' (bersetubuh) atau hubungan badan di siang hari ketika puasa, maka puasanya dinyatakan telah batal. Namun berbeda apabila pasangan suami-istri melakukan jima' pada waktu malam hari, maka hal itu dihalalkan atau diperbolehkan bagi mereka.
4. Keluar Mani Secara Sengaja
Bagi seorang pria yang berupaya mengeluarkan mani secara sengaja, baik karena adanya sentuhan tangan sendiri, tangan istri, maupun sentuhan pada kemaluan, maka mengakibatkan batal puasanya. Namun ada pengecualian bagi laki-laki yang mengalami mimpi basah, maka tidak menyebabkan puasanya batal.
5. Haid dan Nifas
Seorang wanita yang masih dalam keadaan suci di pagi hari, namun mengalami haid dan nifas di siang hari, maka puasanya telah batal meskipun pada waktu akhir menjelang matahari terbenam. Maka saat itu juga dia harus membatalkan puasanya, dengan cara makan atau minum, dan apabila masih dilanjut puasanya maka justru dia akan mendapat dosa, Nah, apabila puasanya tersebut merupakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, maka wajiblah baginya untuk mengqadha atau menggantinya pada waktu di luar bulan Ramadhan dan waktu tersebut tidak diharamkan pula untuk berpuasa, namun untuk ibadah shalat tidak wajib baginya untuk diqadha.
Salah satu syarat wajib puasa adalah memiliki akal yang sehat atau waras dalam berpikir. Bagi seseorang yang gila ataupun hilang akal atau kewarasannya maka menjadi batal puasanya. Kemudian syarat wajib lainnya adalah beragama Islam, maka tentu saja bagi orang yang murtad atau keluar dari agama Islam puasanya menjadi batal atau tidak sah karena kewajiban ibadah berpuasa tersebut terputus dari dirinya.
Demikianlah artikel tentang Hal-hal yang dapat Membatalkan Puasa kita, semoga artikel yang dibagikan kali ini dapat bermanfaat untuk Anda semua.
Hal yang dapat membatalkan puasa. |
Sebagaimana pada ayat Al-Qur'an yang telah dijelaskan di atas, bahwa Allah swt memerintahkan kita untuk sahur, yakni makan dan minum hingga terbit fajar shadiq, kemudian kita berpuasa dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa kita hingga sampai pada waktu terbenamnya matahari. Lalu, apa saja perkara atau hal-hal yang dapat membatalkan puasa kita, baik itu puasa wajib maupun sunnah? untuk mengetahuinya silahkan Anda simak penjelasannya di bawah ini.
Berikut Hal-hal yang dapat Membatalkan Puasa:
1. Makan dan Minum Secara Sengaja
Kita semua tentu tahu bahwa inilah yang menjadi salah satu perkara yang membatalkan puasa kita. Apabila seseorang berpuasa lalu dia melakukan makan ataupun minum secara disengaja tentu termasuk perbuatan yang haram dan dilarang oleh agama, maka puasa orang tersebut menjadi batal. Kita diperintahkan untuk makan dan minum terlebih dahulu ketika sahur hingga terbit fajar, kemudian berpuasa dengan syarat tertentu hingga menjelang matahari terbenam.
Allah swt. berfirman:Namun berbeda dengan orang yang makan dan minum saat berpuasa secara tidak sengaja ataupun lupa, maka puasanya tidak batal dan boleh diteruskan puasanya hingga matahari terbenam.
"...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..." (Q.S. Al-Baqarah: 187)
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:2. Muntah Secara Sengaja
"Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum." (H.R. Bukhari)
Selain makan dan minum secara sengaja, ada hal lain yang dapat membatalkan puasa kita, yakni muntah secara disengaja. Bagi seseorang yang muntah secara sengaja saat berpuasa, maka wajib baginya membayar qadha. Namun berbeda dengan orang yang muntah secara tidak sengaja atau memang merasa mual lalu keluar muntah dari mulutnya, maka tidak diwajibkan qadha baginya.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:3. Bersetubuh/Berhubungan Badan Suami-Istri
"Siapa yang terpaksa (tidak sengaja) muntah, maka tidak wajib mengqadha puasanya. Sedangkan siapa yang sengaja mutnah, maka diwajibkan baginya qadha." (H.R. Khamsah)
Bagi pasangan suami-istri yang melakukan jima' (bersetubuh) atau hubungan badan di siang hari ketika puasa, maka puasanya dinyatakan telah batal. Namun berbeda apabila pasangan suami-istri melakukan jima' pada waktu malam hari, maka hal itu dihalalkan atau diperbolehkan bagi mereka.
Allah swt. berfirman:Denda untuk suami dan istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat berpuasa adalah yang pertama membebaskan budak, apabila tidak ada budak maka puasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak sanggup maka memberi makan kepada enam puluh orang miskin
"Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu (pula) pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu..." (Q.S Al-Baqarah: 187)
4. Keluar Mani Secara Sengaja
Bagi seorang pria yang berupaya mengeluarkan mani secara sengaja, baik karena adanya sentuhan tangan sendiri, tangan istri, maupun sentuhan pada kemaluan, maka mengakibatkan batal puasanya. Namun ada pengecualian bagi laki-laki yang mengalami mimpi basah, maka tidak menyebabkan puasanya batal.
5. Haid dan Nifas
Seorang wanita yang masih dalam keadaan suci di pagi hari, namun mengalami haid dan nifas di siang hari, maka puasanya telah batal meskipun pada waktu akhir menjelang matahari terbenam. Maka saat itu juga dia harus membatalkan puasanya, dengan cara makan atau minum, dan apabila masih dilanjut puasanya maka justru dia akan mendapat dosa, Nah, apabila puasanya tersebut merupakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, maka wajiblah baginya untuk mengqadha atau menggantinya pada waktu di luar bulan Ramadhan dan waktu tersebut tidak diharamkan pula untuk berpuasa, namun untuk ibadah shalat tidak wajib baginya untuk diqadha.
"Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan." (H.R. Muslim)6. Hilang Akal dan Murtad (Keluar dari Agama Islam)
Salah satu syarat wajib puasa adalah memiliki akal yang sehat atau waras dalam berpikir. Bagi seseorang yang gila ataupun hilang akal atau kewarasannya maka menjadi batal puasanya. Kemudian syarat wajib lainnya adalah beragama Islam, maka tentu saja bagi orang yang murtad atau keluar dari agama Islam puasanya menjadi batal atau tidak sah karena kewajiban ibadah berpuasa tersebut terputus dari dirinya.
Demikianlah artikel tentang Hal-hal yang dapat Membatalkan Puasa kita, semoga artikel yang dibagikan kali ini dapat bermanfaat untuk Anda semua.
Makasih bang, semoga puasa ane kaga batal amin
ReplyDeletewiiih banyak nih yang dapat membatalkan puasa
ReplyDeleteInfo penting nih gan. Barusan ane juga baru baca nih info disalah satu media ternama. Thanks.
ReplyDeleteTerimakasih informasinya :D . Mumpung sekarang lagi bulan Ramadhan nih :v .
ReplyDelete